Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000
  2. Foto copy sertifikasi surat tanah / surat tanah yang diregistrasi oleh camat
  3. foto copy KTP permohon 1 lembar
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar
  5. Rekomendasi dari kades setempat
  6. berita acara pemeriksaan dari UPTD tata kota, tata ruang dan pemukiman, atau instansi teknis terkait
  7. Surat pernyataan persetujuan sempadan
  8. Surat keterangan tanah tidak bersengketa
  9. Surat kuasa ( jika tanah bukan milik sendiri) diketahui kepala desa dan camat
  10. Bukti pelunasan retribusi pembangunan
  11. Gambar rencana bangunan dan peta situasi
  12. Bukti pelunasan PBB tahun berakhir
  13. Dokumen kontrak bagi IMB proyek pemdes

  1. Pastikan semua persyaratan lengkap
  2. Datanglah dengan membawa semua pesyaratan
  3. Petugas PATEN akan mengarahkan ke loket pengurusan surat keterangan IMB
  4. Berkas persyaratan akan diproses oleh petugas estimasi waktu penyelesaian 1 hari kerja
  5. setelah selesai surat rekomendasi IMB diserahkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

PETUGAS PATEN DAN SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"