Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK dan KTP

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP serta Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil petugas setempat
  3. Setelah proses selesai petugas akan memanggil kembali untuk memastikan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah benar
  4. Pastikan Surat anda sudah benar dan sudah ditandatangani serta di stempel oleh petugas yang berwenang
  5. Jika sudah benar semua maka Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa digunakan sebagaimana perlunya

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"