Surat Keterangan Domisili

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Akta kelahiran Asli
  3. pas foto terbaru 3x4 = 3 Lembar
  4. foto copy surat nikah / akta perkawinan ( khusus non muslim )

  1. pastikan semua persyaratan lengkap
  2. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  3. petugas paten akan mengarahkan ke loket pengurusan surat keterangan domisili
  4. dan dilanjutkan oleh petugas seksi TAPEM setelah diperiksa kelengkapan berkas
  5. surat keterangan domisili akan diproses estimasi waktu penyelesaian 1 hari kerja
  6. setelah selesai surat keterangan diserahkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

PETUGAS PATEN DAN SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"