Pelayanan Kemetrologian dan Tera Ulang

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sebelumnya

  1. Pemilik UTTP membawa UTTP atau Surat Permohonan
  2. Pelaksana administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan
  3. Penera melakukan pengujian TTU
  4. Pelaksana administrasi membuat konsep SKHP sesuai data dari Penera
  5. Kepala UML menandatangani SKHP
  6. Pelaksana administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD (Retribusi)
  7. Pelaksana administrasi menyerahkan SKHP ke pemilik UTTP

3 hari kerja sejak objek tera dinyatakan repaired

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020

Pelayanan Tera/Tera Ulang

disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemetrologian dan Tera Ulang"