Pengajuan Permohonan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) (2 rangkap)
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal (2 rangkap)
  3. Instrumen Akreditasi (Formulir A) yang telah di isi (Self Assesment)
  4. Dokumen yang telah menjadi bukti fisik pelayanan (Formulir B)
  5. Lembar Penilaian Dokumen (Formulir C)
  6. Dokumen Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial yang telah disediakan beserta kelengkapannya ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  2. Petugas layanan memeriksa penyerahan kelengkapan administrasi kemudian menyerahkan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan untuk di telaah
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan bersama tim memverifikasi faktual/verifikasi dokumen permohonan akreditasi LKS, apabila berkas dinyatakanlengkap maka akan disusun surat rekomendasi akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) namun apabila belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Penyusunan surat rekomendasi akreditasi LKS dan pengiriman dokumen ke Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS)
  5. Tim Supervisi dan asesor dari BALKS di dampingi Tim Dinas Sosial melakukan visitasi ke LKS dengan kegiatan observasi, wawancara formal, studi dokumentasi
  6. Tim Supervisi dan asesor dari BALKS melakukan pengecekan dan pengesahan data, kesimpulan dari fakta di lapangan dan menyusun dokumen sertifikat akreditasi LKS
  7. Pengiriman sertifikat akreditasi dari BALKS ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal
  8. Pemohon dihubungi oleh staf Dinas Sosial untuk mengambil sertifikat akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Tergantung Verifikasi dan penetapan akreditasi dari BALKS

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Akreditasi LKS

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial "