Penyewaan Gedung UPTD Taman Budaya

1. Membuat permohonan pemimjaman gedung

8000000

penyewaan

Sesuai lampiran perda no 5 tahun 2020
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email:tamanbudayaprovinsibengkulu@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Gedung UPTD Taman Budaya"