Pelayanan Kartu Keluarga

  1. 1. Membawa blangko permohonan KK yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. 2. Membawa KK asli/surat kehilangan dari Desa/Kelurahan (apabila KK asli hilang);
  3. 3. Membawa Surat Kelahirandari Desa/Kelurahan (apabila penambahan anak)
  4. 4. Membawa foto copy Surat Nikah/Akte Kelahiran/ Akte Cerai/ Ijasah 1(satu) lembar (apabila perubahan biodata di KK
  5. 5. Membawa Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan (apabila pengurangan/penambahan anggota di KK);
  6. 6. Membawa Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (apabila pengurangan anggota di KK).

  1. 2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  2. 3. Operator/staf menginput data dan mencetak KK;
  3. 4. Staf meregister dan menyerahkan KK ke pemohon;
  4. 4. Meminta Tanda tangan kepada Camat;
  5. 5. Staf mengarsip berkas permohonan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

kotak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"