Pelayanan KTP-el Baru

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  2. Foto copy KK.

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas Pelayanan di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk.
  4. Pencetakan KTP Elektronik
  5. Menyerahkan ke pemohon

Lamanya proses  perekaman biodata dan  pencetakan  e-KTP tiap orang rata-rata 10 menit  bila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

E-KTP

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-el Baru"