Pelayanan Berkas (KK/KTP) yang Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian, Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas kemudian pencetakan,pemeriksaan data dan penandatanganan oleh Kepala Desa

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Kartu Keluarga dan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berkas (KK/KTP) yang Hilang"