Pembuatan Kartu Keluarga

  1. KK Asli dan Fotocopy KK , Fotocopy Buku Nikah

  1. Pemeriksaan berkas (Kartu Keluarga dan surat kehilangan) kemudian pencetakan formulir dan penandatanganan oleh Kepala Desa

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"