Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa surat kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit jika meninggal di Puskesmas/Rumah Sakit

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan mulai mengerjakan surat kematian sesuai berkas yang pemohon ajukan
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi surat kematian pemohon
  5. Lurah akan menandatangani surat kematian pemohon
  6. Petugas akan memberi nomor agenda pada surat kematian dan membubuhi stempel
  7. Petugas menyerahkan surat kematian kepada pemohon

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

pengaduan dapat dikirim melalui email ke kelurahankrian405@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"