Penyuluhan atau Sosialisasi Koperasi

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor yang memuat identitas yang jelas dan kontak untuk dihubungi lebih lanjut
  2. surat permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media komunikasi

  1. pemohon mengajukan permohonan ke kantor
  2. permohonan di disposisi oleh pimpinan ke bidang koperasi
  3. petugas/ narasumber yg ditunjuk menghubungi pemohon untuk berkoordinasi terkait sarana prasarana maupun materi sosialisasi
  4. petugas/ narasumber yang ditujukan melakukan sosialisasi serta mengarsip kegiatan

Konsultasi maksimal 5 hari kerja setelah pemohon mengajukan surat permohonan ke kantor

Tidak dipungut biaya

penyuluhan, materi, narasumber

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store