Penerbitan Surat Keterangan Pengurus/ Pengawas Koperasi

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. Koperasi telah memiliki akun pada Aplikasi Ditakopum (bila belum memiliki akun bisa menghubungi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro CC. Bid Kelembagaan Koperasi, Hani 085607490382 atau Abi 089625816094)
  2. Daftar Hadir Rapat Anggota Keputusan
  3. Berita Acara Rapat Anggota (jadi satu, berkas di scan format PDF)

  1. Pemohon / koperasi masuk ke Aplikasi Ditakopum di alamat http://ditakopum.sidoarjokab.go.id/masuk
  2. Masukkan username dan password yang telah didaftarkan oleh Dinas Koperasi
  3. Kemudian klik menu permohonan baru
  4. Pilih layanan dan klik surat keterangan koperasi
  5. Lengkapi data profil koperasi kemudian simpan
  6. Lengkapi data profil dan laporan keuangan Koperasi selama satu tahun;
  7. Koperasi membuat permohonan surat keterangan dengan melampirkan : Daftar Rapat anggota, Berita acara rapat anggota;
  8. Setelah berkas diupload dan lengkap, petugas memproses pengajuan surat keterangan;
  9. setelah surat keterangan jadi, dapat diambil oleh pemohon;
  10. Selesai

Jangka waktu penyelesaian dimulai dari Koperasi melakukan pengajuan Surat Keterangan hingga Surat Keterangan tersebut diterbitkan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kepengurusan koperasi

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ditakopum.sidoarjokab.go.id