Usaha Pemberdayaan Perempuan Keluarga Miskin (UP2KM)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Pengajuan dana dari Perempuan Kepala Keluarga Miskin di Desa Kelurahan
  2. Penggerak melakukan verifikasi data keanggotaan
  3. Penggerak UP2KM melakukan survey lokasi usaha
  4. Penggerak UP2KM melakukan analisa usaha
  5. Penggerak UP2KM mencatat dan membuat kuitansi penerimaan
  6. Penerimaan dana UP2KM

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Pinjaman Modal Usaha

Anggota PEKKA Miskin agar memanfaatkan fasilitas modal usaha sehingga tercipta perempuan yang mandiri.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Pemberdayaan Perempuan Keluarga Miskin (UP2KM)"