Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Foto copy KTP, KK Pemohon, Photo Berwarna 4x6 2 (dua) lembar dan berkas Surat atau Dokumen pengantar dari desa/kelurahan

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh Petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekuranganya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi Camat
  5. Setelah produk selesai dibutuhkan Izin Usaha Mikro dan Kecil

Lamanya proses pembutan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melalui SMS/website/e-mail/ media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kontak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"