Pembuatan KK

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
  2. Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan
  4. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
  5. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  6. Membawa KK Asli
  7. Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan
  8. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah/datang
  9. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Petugas informasi memberikan Blanko Surat Pengantar untuk diisi oleh pemohon
  3. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  4. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  7. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database
  8. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  9. Petugas pendaftaran loket I menyerahkan berkas persyartan kepada operator KK/KTP
  10. Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk ditandatangani
  11. Penyampaikan Hasil Cetakan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar bisa dilakukan oleh penduduk/pemohon yang bersangkutan

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan  dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang disediakan khusus dalam program pelayanan,
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan,
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan,
  4. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK"