Pengelolaan Naskah Dinas (Legalisir,dll)

No. SK: 584 Tahun 2023

  1. Naskah dinas (Surat Keterangan, Surat Pengantar, dll)

  1. Staf menerima dan mengagenda permohonan legalisir
  2. Sekcam memverifikasi kelengkapan berkas, berkas yang lengkap kemudian dibubuhkan paraf dan diajukan ke pimpinan
  3. Pimpinan mempelajari, koreksi, disposisi dan memberikan pengesahan atas permohonan yang sudah lengkap dan diturunkan ke Sekcam
  4. Sekcam menerima pengesahan dari pimpinan kemudian diserahkan ke staf
  5. Staf mengagendakan disposisi secara manual dan mendistribusikan permohonan ke masing-masing pemohon
  6. Staf mengarsipkan kartu kendali yang sudah dibubuhi paraf dan nama jelas penerima surat permohonan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Naskah Dinas (Legalisir,dll)

E-mail : lebaksiukecamatan@gmail.com

Telepon : (0283) 4690079

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Naskah Dinas (Legalisir,dll)"