Pengelolaan Naskah Dinas (Surat Masuk, Surat Keluar dll)

No. SK: 584 Tahun 2023

  1. Naskah Dinas (Surat Masuk, Surat Keluar, dll)

  1. Staf menerima dan mengagenda naskah dinas masuk dan konsep naskah dinas keluar dan menyampaikan hasilnya kepada kasubbag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengoreksi kelengkapan dan mempelajari isi naskah dinas masuk dan mengoreksi tata naskah dinas untuk konsep naskah dinas keluar dan diajukan ke pimpinan
  3. Sekcam mengoreksi kelengkapan dan mempelajari isi naskah dinas masuk dan mengoreksi tata naskah dinas untuk konsep naskah dinas keluar kemudian membubuhkan paraf dan diajukan ke pimpinan
  4. Pimpinan mempelajari, koreksi, disposisisi dan membubuhkan paraf untuk naskah dinas masuk dan tanda tangan untuk konsep naskah dinas keluar dan di turunkan ke kasubbag Umum dan Kepegawaian
  5. Sekcam membaca disposisi pimpinan kemudian diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian membaca disposisi pimpinan kemudian diserahkan ke Staf
  7. Staf mengagendakan disposisi secara manual dan elektronik, klasifikasi dan mendistribusikan ke masing-masing Kasubag/ Kasi
  8. Staf mengarsipkan kartu kendali yang sdh di bubuhi paraf dan nama jelas pengambil surat di almari arsip

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Naskah Dinas (Surat Masuk, Surat Keluar dll)

E-mail : lebaksiukecamatan@gmail.com

Telepon : (0283)4690079

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Naskah Dinas (Surat Masuk, Surat Keluar dll)"