Penerbitan Rekom Paspor CPMI

No. SK: 060/971/424.078/2022

  1. Surat permohonan rekom passpor / ID CPMI
  2. Foto copy AK/1 (kartu kuning) yang masih berlaku
  3. Pass foto ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku
  5. Foto copy KK dan Akte Lahir (Kenal Lahir) sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Foto copy Surat Izin Orang Tua / Suami / Wali CPMI
  7. Surat Nikah / Surat Keterangan Nikah
  8. Daftar nominasi CTKI yg lulus seleksi

  1. Menerima surat permohonan rekomendasi paspor
  2. Meminta berkas persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan berkas, jika tidak sesuai maka dikembalikan
  3. Login ke sistem "Registrasi CPMI berbasis Biometrik", melakukan input data petugas PPTKIS. Jika petugas belum di approve maka lakukan aprove di sistem siapkerja.kemnaker.go.id sesuai data dan dokumen yang dipersyaratkan
  4. Melakukan input "SPR" dengan memilih no SPR, lakukan verifikasi dengan copy SPR yang dibawa. Jika SPR sudah habis / tidak sesuai dengan copy proses ditolak. Jika SPR tersedia dan masih aktif maka lakukan input data CPMI
  5. Mendata ke dalam buku register permohonan rekomendasi paspor, penomoran berita acara seleksi di sistem urut sesuai buku register
  6. Login ke sistem siapkerja.kemnaker.go.id, pilih "Entry Berita Acara", Meng-input data-data ke data online siapkerja.kemnaker.go.id. Melakukan print "Berita Acara Seleksi Calon PMI"
  7. Melakukan print dokumen draft "Rekomendasi Pembuatan Paspor"
  8. Melakukan verifikasi dokumen berita acara seleksi & draft rekomendasi paspor dan beserta kelengkapan berkasnya
  9. Menyetujui dokumen rekomendasi paspor oleh Kabid Penempatan Tenaga Kerja & Peluasan Kesempatan Kerja atau Pengantar Kerja
  10. Menyerahkan rekomendasi paspor ke pemohon dan mengarsip berkas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara, KITKI, dan Rekom Paspor

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekom Paspor CPMI"