STANDAR PELAYANAN PENGUJIAN KUALITAS AIR (Media Budidaya)

  1. Via telephone kantor
  2. Secara lisan atau kunjungan langsung

  1. Pembudidaya menyampaikan keluhan melalui informasi bidang (penyuluh, petugas bidang atau wa/telp 0821-2043-8796 atau website diskan.lumajangkab.go.id
  2. Informasi diterima dan diteruskan kepada petugas
  3. Petugas menuju lokasi budidaya untuk melakukan pengecekan
  4. Petugas menyampaikan gasil dan juga solusi yang bisa dilakukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengujian kualitas air media budidaya

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan melalui penyuluh wilayah masing-masing, juga bisa datang langsung ke kantor atau bisa whatsapp ke 0821-2043-8796 atau website : diskan.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENGUJIAN KUALITAS AIR (Media Budidaya)"