Surat Tanda Daftar BKK

  1. Fotocopy Surat Keputusan Pembentukan BKK
  2. Fotocopy Struktur Organisasi BKK
  3. Rencana Penempatan Tenaga Kerja
  4. Sarana Prasarana BKK (Ruangan BKK, Peralatan Kantor, Penanggung Jawab BKK)

  1. Menyerahkan persyaratan permohonan Tanda Daftar BKK ke Kasi Penempatan Tenaga Kerja / Pengantar Kerja
  2. Melakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan checklist berkas, jika berkas tidak lengkap / tidak sesuai maka mengembalikan ke sekolah / perguruan tinggi untuk dilengkapi sesuai petunjuk / checklist
  3. Pengatar Kerja membuat draft keputusan Tanda Daftar BKK
  4. Kasie Melakukan pemeriksan draft keputusan tanda daftar BKK. Jika tidak sesuai maka dikembalikan ke Pengantar Kerja untuk dilakukan perbaikan
  5. Memeriksa dokumen tanda daftar BKK dan memberi paraf pada dokumen sebelum dimintakan persetujuan ke Kepala Dinas
  6. Memberikan persetujuan dokumen tanda daftar BKK
  7. Memberi penomoran dokumen tanda daftar BKK dengan meminta nomor surat di sekretariat
  8. Menyerahkan dokumen tanda daftar BKK yang sudah disetujui ke Sekolah / Perguruan Tinggi
  9. Menerima dokumen tanda daftar BKK
  10. Mengarsip berkas dan dokumen tanda daftar BKK sesuai dengan SOP Pengendalian Arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanda daftar BKK

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar BKK "