Permohonan Penambahan Anggota Keluarga

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Fotokopi Surat Keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Kartu Keluarga dan Form Kependudukan lengkap dengan tandatangan Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut.

Pelayanan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Penambahan Anggota Keluarga

1. Mendatangi kantor kepala desa

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media

3. Sarana pengaduan yang tersedia seperti Tlp/SMS/WA: 085727856390,kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penambahan Anggota Keluarga"