Validasi Pengesahan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Surat Permohonan Validasi TKA
  2. Fotocopy Pengesahan RPTKA yang masih berlaku
  3. Fotocopy Notifikasi
  4. Fotocopy bukti bayar DPKK

  1. Melakukan registrasi TKA di aplikasi TKA Online (Sistem Pelayanan Tenaga Kerja Asing)
  2. Menerbitkan notifikasi untuk pembayaran retribusi izin TKA (diterbitkan secara daring / online)
  3. Login ke Aplikasi TKA Daerah
  4. Melakukan pengecekan status pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan
  5. Menerima berkas permohonan validasi TKA (copy pengesahan RPTKA, notifikasi perintah pembayaran, bukti setor, paspor)
  6. Melakukan validasi di Aplikasi TKA Daerah dengan mengisi tanggal pembayaran, no jurnal / no bukti pembayaran, dan nominal
  7. Menginformasikan ke Perusahaan bahwa TKA sudah divalidasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Validasi Pengesahan RPTKA (Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing )

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pengesahan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)"