Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Asli/Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon Membawa Pengantar RT/RW yang telah di tanda tangani Oleh Ketua RT/RW dan Sudah di Stempel
  2. Pemohon Membawa Asli/Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pemohon Membawa Asli/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Meja Pelayanan

2. Verifikasi Berkas

3. Pembuatan Surat Pengantar

4. Pencetakan

5. Paraf Kepala Seklur atau Kepala Seksi

6. Tanda Tangan Lurah

7. Penomoran Surat di Buku Agenda

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Lurah Kendari Caddi

Jl. Yos Sudarso RT.001/RW.002

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"