Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir permohonan dilampiri Surat kehilangan KK, Surat nikah dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan KK melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  3. Pemohon mendaftarkan KK melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  4. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  5. Petugas mencetak KK baru dan diserahkan kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

KK Hilang

- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Sokaraja di Ruang Pengaduan
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Melalui kotak saran
- Melalui telepon/email : Telp/Fax. (0281) 6442114
- Email : sokaraja@banyumaskab.go.id
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"