Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI karena Rusak / Hilang dan pindah datang

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( untuk KIA Hilang )
  2. Melampirkan KIA Rusak (jika KIA rusak )
  3. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah dating dalam wilayah NKRI)

  1. Pemohon mengutarakanmaksud dan tujuan serta jenis pelayanan yang di butuhkan kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas Pelayanan menerima dan menverifikasi kelengkapan berkas
  3. Penginputan Data
  4. Mencetak KIA
  5. Menyerahkan ke Pemohon

Lamanya proses legalisasi rata-rata24 Jam terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI karena Rusak / Hilang dan pindah datang"