Pelayanan Legalisasi Surat-Surat.

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Foto copy surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Berkas persyaratan baru dapat di terima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang di butuhkan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung di proses legalisasi
  5. Setelah produk selesai di legalisasi, petugas menyerahkan kembali kepada Pemohon

Lamanya proses legalisasi rata-rata 5 menitterhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan.

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat-Surat."