Pelayanan rekomendasi SKCK.

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto copy KK dan KTP Pemohon yang masih berlaku

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  3. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas Pelayanan langsung di proses.
  4. Petugas menyerahkan kembali kepada Pemohon

Lamanya proses legalisasi rata-rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi SKCK. "