Surat keterangan pindah keluar penduduk

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW , setelah itu surat pindah dibuatkan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat (Form F-108);
  2. Membawa pas photo ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 5 lembar (antar Kecamatan ) 8 lembar ( antar Kabupaten ) ;
  3. Membawa KK dan KTP asli
  4. Membawa SKCK dari kepolisian (bagi yang pindah antar kabupaten/kota dan antar propinsi)

  1. Pemohon membawa surat pengantar dari RT / RW , foto copy KTP dan KK asli
  2. Pemohon download aplikasi SIPRAJA
  3. Mengisi data pendaftaran di Aplikasi SIPRAJA
  4. Mengupload KK dan KTP di Aplikasi SIPRAJA
  5. Menunggu verifikasi dari Operator SIPRAJA kelurahan
  6. Mendapat sms dan email masuk dari SIPRAJA berupa username dan password
  7. Masuk di Aplikasi SIPRAJA menggunakan username dan pasword tersebut
  8. Mengupload foto KK, KTP, pengantar RT/RW dan Foto Copy KK tujuan di aplikasi SIPRAJA
  9. Menunggu verivikasi dari OPERATOR SIPRAJA dan Barcode Kepala Kelurahan
  10. Pemohon dapat mengambil surat di Kelurahan Juwetkenongo dengan membawa berkas persyaratannya.

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah keluar penduduk"