Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Membawa surat pengantar atau mengisi blanko permohonan KK dan KTP yang disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat;
  2. Membawa pas photo berwarna 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  3. Membawa surat keterangan pindah datang yang disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat bagi pemohon yang berasal dari satu kabupaten
  4. Sedangkan bagi pemohon antar kabupaten/kota dan antar propinsi membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo
  5. Membawa data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah

  1. Pemohon membawa berkas surat pindah datang termasuk mengisi blanko permohonan KK dan KTP untuk disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat
  2. Pemohon mengajukan berkas surat pindah datang dimaksud ke Kantor Kelurahan Juwetkenongo untuk divalidasi dan disahkan oleh Lurah
  3. Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor Kelurahan Juwetkenongo
  4. Kelurahan (pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya
  5. KK dan KTP yang sudah jadi untuk diserahkan kepada pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pindah datang WNI antar kabupaten

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"