Pelayanan Persalinan

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Pasien hamil dalam persalinan

  1. Pasien hamil dalam persalinan (in partu) diarahkan menuju kamar bersalin (VK)
  2. Petugas meminta keluarga pasien atau penanggung jawab pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran tanda-tanda vital (TTV), dan pemeriksaan obstetri pasien
  4. Petugas melakukan tindakan persalinan sesuai prosedur
  5. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit
  6. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien atau penanggung jawab pasien menuju kasir untuk keperluan administrasi dan mengambil obat di apotek
  7. Petugas menuliskan semua data yang didapat pada lembar rekam medis (RM) pasien

1 Hari

  1. Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pelayanan persalinan, Persalinan normal, Persalinan dengan penyulit, Perawatan pasca melahirkan, Kontrol nifas dan neonatus, Tindik telinga bayi

  1. Telephone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : bojongsehat2pkl@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Suara
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-