Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat
  2. Membawa pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berwarna (latar belakang warna biru untuk tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil);
  3. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).
  4. Membawa data pendukung lainnya jika ada perubahan data

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap petugas pelayanan mendaftarkan pemohon di SIPRAJA
  3. Scan Pengantar RT dan RW, Kartu Keluarga (KK), lampiran yang dibutuhkan
  4. Proses pembuatan di operator Kelurahan
  5. Persetujuan dari operator Kelurahan
  6. TTD KEPALA KELURAHAN
  7. Cetak atau print surat pengantar pembuatan KTP
  8. Pemohon pengecek surat yang dicetak petugas pelayanan

10 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP"