Penerbitan Kartu Isteri / Suami

  1. Foto copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  2. Foto copy SK PNS (legalisir)
  3. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  4. Foto copy KARPEG (legalisir)
  5. Foto Copy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  6. Blangko Laporan Perkawinan Pertama ( Disediakan BKD / Kepegawaian OPD)
  7. Foto Hitam Putih 3 x 4 (2 lembar)
  8. Foto copy SK. Konversi NIP Baru (18 Digit)
  9. Untuk Perkawinan Kedua Dst. Menyertakan Akte Kematian / Akte Cerai
  10. Surat Pengantar KA. OPD

  1. PNS Menagajukan Berkas Karis / Karsu dilengkapi surat pengantar dari Dinas / Instansi masing-masing
  2. Pemberi Pelayanan (BKD) memverifikasi berkas dimaksud, apabila berkas tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu
  3. Setelah Berkas Karis / Karsu lengkap dikirim ke BKN untuk diproses penerbitannya dan apanila sudah jadi, maka pemberi pelayanan mengambil ke BKN
  4. Karis / Karsu diverifikasi dahulu oleh pemberi pelayanan, untuk memudahkan pelayanan kepada penerima pelayanan
  5. Karis / Karsu diserahkan kepada penerima pelayanan

Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Magetan sifatnya menghimpun dan mengusulkan persyaratan Karis / Karsu dari PNS dan penerbitannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN), diperkirakan selesai dalam waktu kurang / lebih 1 bulan 

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri (Karis) / Kartu Suami (Karsu)

Pelayanan Informasi kepada penerima pelayanan dapat langsung menghubungi pemberi pelayanan / petugas teknis yang membidangi melalui telepon atau datang ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. magetan dan disediakan Koatak Pengaduan Pelayanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Isteri / Suami"