Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan sifatnya menghimpun dan mengusulkan persyaratan Karpeg dari PNS dan Penerbitannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN), diperkirakan selesai dalam waktu kurang / lebih 1 bulan
Tidak dipungut biaya
Kartu Pegawai (KARPEG)
Pelayanan informasi kepada penerima pelayanan dapat langsung menghubungi pemberi pelayanan / petugas teknis yang membidangi melalui telepon atau datang ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. Magetan dan disediakan Kotak Pengaduan Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store