Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil

  1. SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  2. Foto copy SK PNS (legalisir)
  3. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  4. Foto copy STTPL Yang (legalisir)
  5. Foto Hitam Putih 2 x 3 ( 2 lembar) / berwarna
  6. Masing-masing rangkap 2

  1. PNS mengajukan berka persyaratan Karpeg dilengkapi surat pengantar dari Dinas / Instansi masing-masing
  2. Pemberi Pelayanan (BKD) memverifikasi berkas dimaksud , apabila berkas tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu
  3. Setelah berkas Karpeg dikirim Ke BKN dan apabila telah selesai penerbitannya, maka pemberi pelayanan mengambil ke BKN
  4. Karpeg Diverifikasi dahulu oleh pemberi pelayanan untuk memudahkan pelayanan kepada penerima pelayanan
  5. Karpeg diserahkan kepada penerima pelayanan

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan sifatnya menghimpun dan mengusulkan persyaratan Karpeg dari PNS dan Penerbitannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN), diperkirakan selesai dalam waktu kurang / lebih 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

Pelayanan informasi kepada penerima pelayanan dapat langsung menghubungi pemberi pelayanan / petugas teknis yang membidangi melalui telepon atau datang  ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. Magetan dan disediakan Kotak Pengaduan  Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil"