Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan, Antar Kabupaten dan Antar Propinsi)

  1. Formulir permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Pindah dari Desa.
  2. Mendaftarkan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  2. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  3. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  4. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  5. Petugas mencetak KK baru dan Surat pindah dan diserahkan kepada Pemohon atau memberitahukan kepindahan ke Kecamatan tujuan

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Sokaraja di Ruang Pengaduan
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Melalui kotak saran
- Melalui telepon/email : Telp/Fax. (0281) 6442114
- Email : sokaraja@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan, Antar Kabupaten dan Antar Propinsi)"