Standar Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

  1. Pemilik kendaraan parkir di tempat yang telah ditentukan

  1. Kendaraan memasuki lokasi parkir
  2. Petugas parkir memandu kendraan parkir, menyerahkan karcis retribusi parkir kepada pengguna jasa parkir
  3. Membayar retribusi parkir kepada petugas parkir sesuai yang tertera pada kasrcis parkir, kendaraan parkir
  4. Menyetorkan retribusi parkir 1 X 24 jam ke Bendahara Penerimaan dan untuk parkir langganan di setorkan per triwulan

- Kendaraan (3 menit)
- Area Parkir (5 menit)
- Pembayaran (3 menit)

- Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up dan Sejenisnya Rp. 2.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 25.000,-/ langganan 
- Bus, Truk, Truk Tangki dan Alat Besar Lainnya Rp. 10.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 50.000,-/ langganan 
- Sepeda Motor / Roda Dua Rp. 2.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 20.000,-/ langganan
- Sepeda Motor / Roda tiga Rp. 2.000,-/ setiap kali parkir dan Rp. 25.000,-/ langganan 
 

Parkir Kendaraan Bermotor Di Tepi Jalan Umum

Email: dishubgayolues550@gmail.com
Telp: (0642) 2340011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum "