Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Pasien dalam kondisi gawat darurat

  1. Pasien gawat darurat langsung diarahkan menuju Unit Gawat Darurat (UGD)
  2. Petugas melakukan triase
  3. Petugas meminta keluarga pasien atau penanggung jawab pasien mendaftar di loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran tanda-tanda vital (TTV), dan pemeriksaan fisik pasien
  5. Petugas melakukan tindakan medis kegawat daruratan
  6. Jika pasien diindikasikan untuk rawat inap, maka petugas membuatkan pengantar rawat inap dan menata laksana pasien tersebut sebagai pasien rawat inap
  7. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit
  8. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien atau penanggung jawab pasien menuju kasir untuk keperluan administrasi dan mengambil obat (jika ada) di apotek

Tergantung jenis tindakan

  1. Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Penanganan Kegawat daruratan

  1. Telphone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : puskesmasbojong2sehat@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Saran
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-