Surat Dispensasi Nikah

  1. Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan.
  2. Berkas N-1 s/d N-IV dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Foto copy Kartu Keluarga KK dan KTP.
  4. Foto copy Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Ijazah Terakhir.
  6. Surat Pernyataan Status Jejaka / Duda ( bagi laki-laki ) dan atau Status Perawan / Janda bagi perempuan.

  1. Pemohon datang Ke Kecamatan dengan membawa semua berkas dan di serahkan ke petugas pelayanan.
  2. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas permohonan surat dispensasi kepada petugas yang membidangi ( Kasi Kesra ).
  3. Petugas memverifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah dan mengagendakan permohonan.

Verifikasi Data dan data dinyatakan lengkap, pembuatan Surat Dispensasi Nikah, penadatanganan pejabat ( selama pejabat yang berwenang  berada di Kantor Kecamatan ).

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Telepon / Fax : 0298-522003

Email : kec.bawen@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"