Perpindahan penduduk Antar desa dalam satu kecamatan

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Kepala Desa
  2. Mengisi Formulir F-1.03
  3. KTP elektronik Asli
  4. kk asli

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan mmverifikasi kelengkapan berkas.
  3. Operator menginput data dan proses pemindahan
  4. Cetak Kartu Keluarga dan EKTP
  5. Petugas pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon

Proses Pelayanan Pindah antar Desa rata-rata 15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) dan EKTP

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan penduduk Antar desa dalam satu kecamatan"