No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024
Proses Pelayanan Pindah antar Desa rata-rata 15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK) dan EKTP
SUNARNO,S.P
085292244212
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store