Ijin Pendirian/perpanjangan Lembaga Latihan Swasta

  1. Fotocopy KTP
  2. Dokumen tempat usaha
  3. Rencana Kerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang dilampiri dengan
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
  4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas
  5. Perintah kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan ijin
  6. Penerbitan ijin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Ijin Pendirian Lembaga Latihan Swasta

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Kabupaten Lumajang dilampiri dengan

2. Sekretariat memproses surat masuk

3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan

4. Konsultasi Kepada Kepala Dinas

5.  Perintah kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan ijin

6. Penerbitan ijin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pendirian/perpanjangan Lembaga Latihan Swasta"