Perpindahan penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten.

No. SK: 930 / 03 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Kepala Desa
  2. Mengisi Formulir F-1.03
  3. Asli KTP el
  4. Asli KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan mmverifikasi kelengkapan berkas
  3. Operator menginput data dan cetak Kartu Keluarga
  4. Melaksanakan Verifikasi dan Validasi data
  5. Tanda tangan Kartu Keluarga secara elektronik TTE oleh Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. Karanganyar
  6. Petugas pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon

Proses Pelayanan Pindah antar Desa dan Pindah  Datang antar Kecamatan rata-rata 15 MENIT tiap pemohon persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI), KTP el dan KK


SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten."