Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )Baru

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Surat Ijin Tinggal Tetap bagi WNA
  2. Foto copy kutipan Akta Nikah / Perkawinan
  3. . Surat Keterangan Pindah / Pindah datang dalam wilayah NKRI
  4. . Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang di butuhkan kepada petugas pendaftaran
  2. .Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang di butuhkan.
  3. Petugas mengagenda berkas yang telah lengkap
  4. Operator siak input data dan cetak KK dan verifikasi dan validasi data
  5. Penandatangan TTE Kepala Disdukcapil Kab. Karanganyar
  6. Petugas Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada pemohon

Lamanya proses pencetakan kartu keluarga rata-rata 5 menit paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

SUNARNO

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )Baru"