KK Perubahan

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. 1. Membawa KK Asli
  2. 2. Foto copy data identitas diri yang mengalami perubahan.
  3. 3. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah /datang.
  4. 4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang di butuhkan kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas Pelayanan meneria dn memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Operator menginput data dan cetak Dokumen KK
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi Data
  5. Penandatangan TTE oleh Kepala Dinas Kependudkan dan pencatatan sipil Kabupaten Karanganyar
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan KK ke Pemohonan
  7. 7. Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak oleh Operator KK/KTP di serahkan ke Petugas Pelayanan. untuk di registrasi selanjutnya di serahkan kepada Pemohon.

Lamanya proses pencetakan kartu keluarga rata-rata 15 MENIT paling lama  terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KK Perubahan"