Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. KTP atau kartu identitas lainya
  2. 2. Kartu berobat bila sudah pernah berobat ke RSU Kota Banjar
  3. 3. Jika anda peserta BPJS/KIS siapkan kartu yang asli
  4. 4. Surat rujukan atau pengantar atau keterangan kontrol

  1. 1. PASIEN masuk ke poliklinik dilakukan SKRINING untuk menentukan ke klinik mana yang di tuju/sesuai dengan surat rujukan dari pendaftaran
  2. 2. Perawat dan dokter ditiap klinik melakukan pemeriksaan Mulai dari anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan dan keadaan klinis pasien
  3. 3. Jika pasien diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta atau konsultasi dengan klinik spesialis lainnya
  4. 4. Untuk pasien dengan kondisi tertentu dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jikadiperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
  5. 5. Untuk pasien dengan kondisi tertentu dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakitnya, jikadiperlukan maka pasien akan dirawat di instalasi rawat inap untuk perawatan selanjutnya
  6. 6. Pada Kondisi tertentu dimana dokter spesialis tidak ada ditempat atau UPF yang dituju belum tersedia, maka pasien disarankan untuk di RUJUK kerumahsakit lain.
  7. 7. Pada kondisi pasen penyakit kronis dengan stabil, maka pasen disarankan untuk mengikuti program rujuk balik(PRB)
  8. 8. Setelah diperiksa dan mendapatkan obat, diperbolehkan untuk PULANG

Waktu dapat berubah tergantung dari jenis pemeriksaan Penunjang yang diperlukan serta jenis obat yang digunakan.

Pemeriksaan Spesialis

Pemeriksaan Status Kesehatan Sederhana

Pemeriksaan Status Kesehatan Khusus

 

 

 

Keterangan Status Kesehatan

Klinik Khusus/Klinik VIP

Pemeriksaan Dokter Gigi Umum

Konsul Antar Dokter

 

Tindakan lainnya sesuai dengan Perda

60.000

30.000

 

Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur , sesuai jenis dan jumlah pemeriksaan

 

20.000

120.000

40.000

36.000

 

 

 

Dokter Spesialis Saraf, Bedah, Ortopedi, Akupunktur, Dalam, Obgyn, THT, Kulit & Kelamin, Anak, Penyakit mulut, Bedah Saraf, Jiwa, Jantung, Paru dll

  • Pengaduan secara Langsung ,( melalui lisan,bertatap muka) pada Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
  • Pengaduan Tidak Langsung

Contact Center

Telphone : 0265 741032

SMS  : 08112111146

E-Mail :rsubanjarjabar@gmail.com/rsu_kotabanjar@yahoo.c0.id

Website  : rsud banjakota.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"