Surat Izin Keramaian

No. SK: 584 Tahun 2023

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada Petugas Rumah PATEN
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar dan lengkap petugas mengajukan surat pengantar izin keramaian kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Pengantar izin keramaian diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

E-mail : lebaksiukecamatan@gmail.com

Telepon : (0283) 4690079

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"