Pelayanan Pengajuan Dispensasi Akad Nikah

No. SK: 584 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Akad Nikah dari KUA Kec. Lebaksiu
  2. Fotocopy KTP

  1. Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Akad Nikah dan berkas lengkap kepada Petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Akad Nikah diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Akad Nikah

E-mail : lebaksiukecamatan@gmail.com

Telepon : (0283) 4690079

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dispensasi Akad Nikah"