Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang dan Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 584 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Desa berupa Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa yang ditandatangani Kepala Desa
  2. KTP dan KK Asli

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Pindah Antar Kecamatan dan Desa kepada Petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa

E-mail : lebaksiukecamatan@gmail.com

Telepon : (0283) 4690079

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang dan Pindah Antar Kecamatan"