Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Dewan

  1. menyampaikan surat resmi

  1. Pemohon Membawa Surat Permohonan

hari pertama menerima surat permintaan dari pemohonan rekomendasi lalu di disposisi oleh Kepala Bagian Umum dan Humas ke Sekretaris Dewan setelah itu Sekretaris Dewan memohon pertimbangan dari Ketua Dewan dan hari kedua Ketua Dewan Mendisposisikan Surat Permohonan ke Sekretaris Dewan lalu ke Kepala Bagian Umum dan Humas setelah itu di lanjukan ke staf pelaksana pembuat Rekomendasi Dewan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dewan

penanganngan pengaduan dapat dapat di sampaikn melalui :

Telepon : 0655-7556316

Fax : 0655- 7558317

email : dprk.@naganrayakab.go.id

Web : http://dprk.naganrayakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Dewan"