Penerbitan Kartu Taspen

  1. Foto copy SK CPNS (legalisir) Rangkap 2
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  3. Foto Hitam Putih
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Foto copy Kartu pegawai
  6. Foto copy SK PNS yang legalisir

  1. PNS mengajukan berkas persyaratan Kartu Taspen dilengkapi Surat pengantar dari DInas / Instansi Masing-masing.
  2. Pemberi pelayanan (BKD) memverifikasi berkas dimaksud, apabila berkas tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.
  3. Setelah Berkas Taspen lengkap dikirim ke PT Taspen dan apabila telah jadi penerbitannya, maka pemberi pelayanan mengambil ke PT Taspen.
  4. Kartu Taspen diverifikasi dahulu oleh pemberi pelayanan untuk memudahkan pelayanan kepada penerima pelayanan.
  5. Kartu Taspen diserahkan keada penerima pelayanan (PNS)

Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan sifatnya menghimpun dan mengusulkan persyaratan Taspen dari PNS dan penerbitannya di PT Taspen, diperkirakan selesai dalam waktu 19 hari.

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Pelayanan informasi kepada penerima pelayanan dapat langsung menghubungi pemberi pelayanan/petugas teknis yang membidangi melalui telepon atau datang ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. Magetan dan disediakan kotak pengaduan pelayanan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Taspen"