pencetakan kartu keluarga

  1. • Surat Pengantar dari Desa/DRT
  2. • Melampirkan KK lama Asli / berita kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang
  3. • Surat keterangan pindah tempat tinggal bagi KK yang masuk atau keluar
  4. • Foto kopi surat nikah atau surat cerai bila terjadi perubahan status Perkawaninan/Perceraian
  5. • Foto kopi Ijazah/Akte kelahiran jika ada perubahan biodata
  6. • Surat Penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan bagi Keluarga yang mengadopsi/mengangkat anak
  7. • Surat keterangan lahir dari Bidan dan Desa bagi anggota keluarga baru.
  8. • Surat kematian jika terjadi penghapusan/pengurangan

  1. membawa fotocopy buku Nikah

1. 1 Menit mengumpulkan berkas

2.  3 menit pengecekan berkas 

3.  10 menit Pengajuan Cetak KK 

4.   2 menit Cetak KK

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

kecrowokangkung08@gmail.com

Jln. Mayjend soekertidjo Nomor 01 Telp/Fax: 0334 - 390565 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencetakan kartu keluarga"